Layanan Profesional Fakultas Hukum Universitas Sawerigading
Layanan Unggulan Kami Untuk Anda
Layanan Unggulan Kami
Melalui Layanan Unggulan Kami, Fakultas Hukum berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang unggul, aman, dan sehat sebagai wujud dedikasi dalam membentuk generasi ahli hukum yang berintegritas dan berdaya saing.
01
LAYANAN MAHASISWA
Layanan Mahasiswa merupakan pusat informasi dan bantuan akademik bagi seluruh mahasiswa Fakultas Hukum. Layanan ini mencakup pendampingan administrasi perkuliahan, pengurusan surat-menyurat, konsultasi akademik, bimbingan kegiatan kemahasiswaan, hingga fasilitasi beasiswa. Melalui layanan ini, mahasiswa dapat memperoleh dukungan cepat, tepat, dan ramah dalam menunjang kelancaran studi serta pengembangan diri selama berada di lingkungan kampus.
02
LAYANAN KESEHATAN
Narasi Layanan Kesehatan
Program Studi Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar kini resmi memiliki layanan kesehatan bagi mahasiswa. Layanan ini terwujud melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar dengan Klinik Pratama Unhas Baraya yang dilaksanakan di Makassar, 9 Desember 2024.
Melalui kerja sama ini, mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum dapat memperoleh pelayanan kesehatan dasar di Klinik Pratama Unhas Baraya, sekaligus mendapatkan edukasi dan penyuluhan terkait kesehatan. Selain itu, kolaborasi ini juga membuka ruang bagi pengembangan kegiatan pengabdian masyarakat dan penelitian di bidang hukum dan kesehatan. Pihak fakultas berharap hadirnya layanan kesehatan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan mahasiswa selama menempuh studi.
Narasi Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar memperkuat komitmennya mewujudkan kampus yang aman, sehat, dan inklusif melalui pembentukan beberapa satuan tugas (satgas) khusus. Melalui serangkaian Surat Keputusan Rektor pada 1 November 2024, UNSA resmi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Anti-Perundungan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Anti Narkoba, Satgas Pencegahan dan Penanganan Anti Intoleransi, serta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pembentukan satgas-satgas ini menjadi landasan kelembagaan untuk memastikan seluruh sivitas akademika terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan penyalahgunaan zat terlarang di lingkungan kampus.
Keempat satgas tersebut diberi mandat untuk menyusun pedoman pelaksanaan, melakukan edukasi dan sosialisasi, menerima serta menindaklanjuti laporan kasus, sekaligus memastikan pendampingan dan pemulihan bagi korban, termasuk jaminan perlindungan terhadap mahasiswa melalui layanan konseling yang mudah diakses dan berkelanjutan. Langkah ini juga merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan perguruan tinggi menyediakan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan secara sistematis, terpadu, dan berperspektif korban. Melalui kebijakan dan satgas ini, UNSA menegaskan diri sebagai kampus yang menjunjung tinggi martabat manusia, menghargai keberagaman, dan berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang aman, berkeadaban, dan bermartabat bagi seluruh mahasiswa
03
Layanan PPKS
Layanan PPKS bertugas melakukan pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sesuai ketentuan Permendikbudristek. Layanan ini menyediakan edukasi, sosialisasi, pelaporan yang mudah, pendampingan hukum dan psikologis, serta tindak lanjut yang profesional dan berperspektif korban. PPKS hadir untuk memastikan kampus sebagai ruang aman, bebas dari kekerasan seksual, serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan perlindungan hak setiap individu.
Hubungi Kami
Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang program dan pendaftaran.
atau hubungi kami di:
