LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar merupakan perwujudan dari salah satu fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam bidang hukum. Lembaga ini didirikan untuk memberikan pelayanan dan pendampingan hukum, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi dan pengetahuan hukum, dengan prinsip “Justice For All” (Keadilan untuk Semua).
LKBH Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar secara aktif terlibat dalam berbagai kegiatan, termasuk:
- Penyuluhan hukum gratis kepada masyarakat di berbagai kelurahan.
- Pemberian bantuan hukum baik dalam bentuk litigasi (pendampingan di pengadilan) maupun non-litigasi (konsultasi dan mediasi), yang diberikan tanpa memungut biaya.
- Pelatihan dan Pendidikan Paralegal untuk mahasiswa dan masyarakat guna meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam bantuan hukum.
Visi
Menjadi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang profesional, berintegritas, dan terdepan dalam penegakan keadilan serta memberikan pelayanan hukum berkualitas bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang rentan dan kurang mampu, tanpa diskriminasi.
Misi
- Memberikan bantuan dan konsultasi hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu, baik dalam jalur litigasi maupun non-litigasi, sebagai wujud nyata pengabdian kepada masyarakat.
- Meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum dan pelatihan paralegal.
- Mengembangkan keahlian praktis mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading dalam bidang bantuan hukum sebagai bagian dari proses pendidikan dan pembelajaran.
